Kebijakan Pengembangan Profesi Guru

07.00



KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Fauzi Firmansyah Putra
Universitas Negeri Malang
Jl. Semarang No. 5 Malang
E-mail: fauziputt@gmail.com

ABSTRACT: Development and increased for teachers who already have a teaching certificate done in order to keep the competence profession fixed in accordance with the development of science, technology, arts, and culture. Directed professional development to improve teachers competence and performance in the framework of the implementation of the process of education and learning in the classroom and outside the classroom. Initiatives to improve the competence and professionalism must be in line with efforts to give awards and increased prosperity for teacher.
Keywords: Development, Competence, Teacher, Professional
ABSTRAK: Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi koprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Pengembangan profesi diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas maupun di  luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya untuk memberi penghargaan dan peningkatan kesejahteraan untuk guru.
Kata Kunci: Pengembangan, Kompetensi, Guru, Profesional
Pada era globalisasi saat ini, profesi guru bermakna strategis, karena penyandangnya mengemban tugas yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yaitu pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun   karakter bangsa. Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru diakui dalam realitas sejarah pendidikan di Indonesia. Pengakuan itu memiliki kekuatan formal tatkala pada tanggal 2 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan guru sebagai profesi. Satu tahun kemudian, lahir Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar legal pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Di dalam UU ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

PEMBAHASAN
Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional
            Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang professional sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa di Indonesia khususnya untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, alur untuk mewujudkan guru yang benar-benar professional, yaitu: 1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi; 2) induksi guru pemula berbasis sekolah; 3) profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi; 4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.
            Berkaitan dengan penyediaan guru, UU No. 14 Tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah menggariskan bahwa penyediaan guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Menurut dua produk hukum ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
            Guru  dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memiliki  keduanya, statusnya diakui oleh negara sebagai guru professional. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidang kependidikan dan non kependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itupun jika mereka telah menempuh dan dinyatakan lulus pendidikan profesi. Dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi ditetapkan oleh menteri, yang sangat mungkin didasari atas kuota kebutuhan informasi.
Alur Pengembangan Profesi dan Karir
Saat ini penyandang profesi guru telah mengalami perluasan perspektif dan pemaknaannya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan “guru” mencakup: 1) guru baik sebagai guru kelas, guru bidang studi/matapelajaran, maupun guru bimbingan dan konseling atau konselor; 2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; dan 3) guru dalam jabatan pengawas. Dengan demikian diharapkan terjadi sinergi di dalam pengembangan profesi dan karir profesi guru di masa depan.
Selama menjalankan tugas-tugas professional, guru dituntut melakukan profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Diperlukan upaya yang terus-menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan IPTEK. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, studi banding, dan lain sebagainya. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses dan lain sebagainya.
Pembinaan dan pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi - kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, pembinaan dan pengembangan karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional mereka.
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan
Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Dengan demikian, kebijakan pengembangan profesi guru harus dilakukan secara kontinyu, dengan serial kegiatan tertentu. Diawali dengan penyiapan calon guru, rekruitmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir, hingga menjadi guru profesional sejati, yang menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Merujuk pada alur berpikir ini, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya intelektual tinggi.
            Pengembangan keprofesian guru adakalanya diawali dengan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.
            Penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien. Penilaian kinerja dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan guru yang sebenarnya dalam melaksanakan pembelajaran. Berdasarkan penilaian kinerja ini juga akan diketahui tentang kekuatan dan kelemahan guru-guru, sesuai dengan tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling. Penilaian kinerja guru dilakukan secara periodik dan sistematis untuk mengetahui prestasi kerjanya.
            Disamping keharusan menjalani penilaian kinerja, guru-guru pun perlu diketahui tingkat kompetensinya melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi nyata guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya.  Dengan demikian, tujuan uji kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat. Penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
            Kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu disertai dengan upaya memberi pengahargaan, perlindungan, kesejateraan, dan pemartabatan guru. Karena itu, isu-isu yang relevan dengan masa depan manajemen guru, memerlukan formulasi yang sistemik dan sistematik terutama sistem penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karir, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru di daerah khusus.
PENUTUP
Kesimpulan
            Di Indonesia, khusus untuk guru dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, alur untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional terdapat empat tahap, yaitu: 1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi; 2) induksi guru pemula berbasis sekolah; 3) profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi; dan 4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.
            Selama menjalankan tugas-tugas profesional, guru dituntut melakukan profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Pembinaan dan pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi-kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
             Kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu disertai dengan upaya memberi penghargaan, perlindungan, kesejahteraan, dan pemartabatan guru.
Saran
            Diharapkan pemerintah dapat memperketat sistem pengelolaan guru, terutama berkaitan dengan penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kerja, uji kompetensi, penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karir, pengembangan keprofesian, serta pengelolaan guru di daerah khusus. Untuk tujuan itu, diharapkan pemerintah menyusun suatu rencana strategis dan menerapkan rencana tersebut dengan baik dan transparan agar dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dapat berkembang secara signifikan.

DAFTAR RUJUKAN
Mahsunah, D., Wahyuni, D., Antono, A., Ambarukmi, S. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. (Danim, S. Ed). Jakarta: PSDMPK-PMP.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts