Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
07.00
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Fauzi Firmansyah
Putra
Universitas
Negeri Malang
Jl. Semarang No.
5 Malang
E-mail: fauziputt@gmail.com
ABSTRACT: Development and increased for teachers
who already have a teaching certificate done in order to keep the competence profession
fixed in accordance with the development of science, technology, arts, and
culture. Directed professional development to improve teachers competence and
performance in the framework of the implementation of the process of education
and learning in the classroom and outside the classroom. Initiatives to improve
the competence and professionalism must be in line with efforts to give awards
and increased prosperity for teacher.
Keywords: Development, Competence, Teacher,
Professional
ABSTRAK: Pengembangan dan peningkatan kompetensi
bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka
menjaga agar kompetensi koprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Pengembangan profesi diarahkan untuk
meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses
pendidikan dan pembelajaran di kelas maupun di
luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini
harus sejalan dengan upaya untuk memberi penghargaan dan peningkatan
kesejahteraan untuk guru.
Kata Kunci: Pengembangan, Kompetensi, Guru,
Profesional
Pada era globalisasi
saat ini, profesi guru bermakna strategis, karena penyandangnya mengemban tugas
yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yaitu
pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Esensi dan eksistensi makna
strategis profesi guru diakui dalam realitas sejarah pendidikan di Indonesia.
Pengakuan itu memiliki kekuatan formal tatkala pada tanggal 2 Desember 2004,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan guru sebagai profesi. Satu tahun
kemudian, lahir Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
sebagai dasar legal pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Di
dalam UU ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PEMBAHASAN
Empat
Tahap Mewujudkan Guru Profesional
Kesadaran
untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang professional sebagai
sumber daya utama pencerdas bangsa di Indonesia khususnya untuk guru, dilihat
dari dimensi sifat dan substansinya, alur untuk mewujudkan guru yang
benar-benar professional, yaitu: 1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi;
2) induksi guru pemula berbasis sekolah; 3) profesionalisasi guru berbasis
prakarsa institusi; 4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi
guru madani.
Berkaitan
dengan penyediaan guru, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) No.
74 Tahun 2008 tentang Guru telah menggariskan bahwa penyediaan guru menjadi
kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Menurut dua produk hukum
ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang dimaksud adalah perguruan
tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program
pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik
sekurang-kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah
memiliki keduanya, statusnya diakui oleh
negara sebagai guru professional. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
maupun PP No. 74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang
berkualifikasi S1/D-IV bidang kependidikan dan non kependidikan yang memenuhi
syarat sebagai guru. Itupun jika mereka telah menempuh dan dinyatakan lulus
pendidikan profesi. Dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan
profesi ditetapkan oleh menteri, yang sangat mungkin didasari atas kuota
kebutuhan informasi.
Alur
Pengembangan Profesi dan Karir
Saat ini penyandang
profesi guru telah mengalami perluasan perspektif dan pemaknaannya. Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan “guru”
mencakup: 1) guru baik sebagai guru kelas, guru bidang studi/matapelajaran,
maupun guru bimbingan dan konseling atau konselor; 2) guru dengan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah; dan 3) guru dalam jabatan pengawas. Dengan
demikian diharapkan terjadi sinergi di dalam pengembangan profesi dan karir
profesi guru di masa depan.
Selama menjalankan
tugas-tugas professional, guru dituntut melakukan profesionalisasi atau proses
penumbuhan dan pengembangan profesinya. Diperlukan upaya yang terus-menerus
agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan
tuntutan kurikulum serta kemajuan IPTEK. Di sinilah esensi pembinaan dan
pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa
institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, studi banding, dan lain sebagainya. Prakarsa ini menjadi
penting, karena secara umum guru masih memiliki keterbatasan, baik finansial,
jaringan, waktu, akses dan lain sebagainya.
Pembinaan dan
pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi - kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, pembinaan dan pengembangan
karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan dan
pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional
mereka.
Kebijakan
Pembinaan dan Pengembangan
Untuk menjadi guru
profesional, perlu perjalanan panjang. Dengan demikian, kebijakan pengembangan
profesi guru harus dilakukan secara kontinyu, dengan serial kegiatan tertentu.
Diawali dengan penyiapan calon guru, rekruitmen, penempatan, penugasan,
pengembangan profesi dan karir, hingga menjadi guru profesional sejati, yang
menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Merujuk pada alur berpikir
ini, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif,
dan daya intelektual tinggi.
Pengembangan
keprofesian guru adakalanya diawali dengan penilaian kinerja dan uji
kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru dilakukan penilaian
kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar itu dapat dirumuskan profil dan peta
kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar
peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji
kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi
guru.
Penilaian
kinerja guru (teacher performance
appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program
peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien. Penilaian kinerja
dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan guru yang sebenarnya dalam melaksanakan
pembelajaran. Berdasarkan penilaian kinerja ini juga akan diketahui tentang
kekuatan dan kelemahan guru-guru, sesuai dengan tugasnya masing-masing, baik
guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling. Penilaian
kinerja guru dilakukan secara periodik dan sistematis untuk mengetahui prestasi
kerjanya.
Disamping
keharusan menjalani penilaian kinerja, guru-guru pun perlu diketahui tingkat kompetensinya
melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi
tentang kondisi nyata guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan
pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi
guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi guru
memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat. Penilaian kinerja dan uji
kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki
oleh guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial.
Kebijakan
pembinaan dan pengembangan profesi guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu
disertai dengan upaya memberi pengahargaan, perlindungan, kesejateraan, dan
pemartabatan guru. Karena itu, isu-isu yang relevan dengan masa depan manajemen
guru, memerlukan formulasi yang sistemik dan sistematik terutama sistem penyediaan,
rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi,
peningkatan kualifikasi, penilaian kinerja, uji kompetensi, penghargaan dan
perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karir, pengembangan keprofesian
berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru di daerah
khusus.
PENUTUP
Kesimpulan
Di
Indonesia, khusus untuk guru dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, alur
untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional terdapat empat tahap, yaitu:
1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi; 2) induksi guru pemula berbasis
sekolah; 3) profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi; dan 4)
profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.
Selama
menjalankan tugas-tugas profesional, guru dituntut melakukan profesionalisasi
atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Pembinaan dan pengembangan
keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi-kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
Kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi
guru dengan segala cabang aktifitasnya perlu disertai dengan upaya memberi
penghargaan, perlindungan, kesejahteraan, dan pemartabatan guru.
Saran
Diharapkan
pemerintah dapat memperketat sistem pengelolaan guru, terutama berkaitan dengan
penyediaan, rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi,
sertifikasi, peningkatan kualifikasi, penilaian kerja, uji kompetensi,
penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karir, pengembangan
keprofesian, serta pengelolaan guru di daerah khusus. Untuk tujuan itu, diharapkan
pemerintah menyusun suatu rencana strategis dan menerapkan rencana tersebut
dengan baik dan transparan agar dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru
dapat berkembang secara signifikan.
DAFTAR
RUJUKAN
Mahsunah, D., Wahyuni, D., Antono, A., Ambarukmi, S.
2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru.
(Danim, S. Ed). Jakarta: PSDMPK-PMP.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
0 komentar